Kedudukan Harta Waris Dalam Islam - Para ulama sepakat, dengan kematian seseorang maka ketika itu juga harta berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Karena adanya kematian, putuslah hubungan kepemilikan dengan hartanya.
Anas bin Malik berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ فَيَرْجِعُ اِثْنَانِ وَيَبْقَى وَاحِدٌ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Mayit diikuti oleh tiga hal, yang dua kembali dan yang satu menetap. Ia diikuti keluarga, harta dan amalnya, keluarga dan hartanya akan kembali sedangkan amalnya menetap (bersamanya).” (Shahih Muslim 2960-5)
Seseorang tidak berhak dan tidak boleh menghalangi ahli waris dari mendapatkan haknya atas harta warisan itu. Tidak boleh juga seorang ahli waris menguasai sendiri harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak menerimanya. Dan harta yang tersisa setelah pembagian, maka itu bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya).” (HR. Al-Bukhari no. 6235 dan Muslim no. 1615)
Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada saat khutbah haji wada’:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberi masing-masing orang haknya, karenanya tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Daud no. 3565, At-Tirmizi no. 2120, Ibnu Majah no. 2704, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no. 1655)
Seusai diketahui semua ahli waris, juga bagiannya msing-masing, pertambahan dan penyusutan harta setelah itu dikembalikan kepada semua ahli waris agar tidak ada seorang pun yang dizhalimi. Menunda pembagian harta waris akan menzhalimi sebagian ahli waris yang sangat membutuhkannya. Padahal, perbuatan zhalim adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan azab yang pedih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa saalm bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ، فَإنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah terhadap perbuatan zhalim, sebab kezhaliman adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhâri no. 2447, Muslim no. 2579)
Penundaan pembagian harta warisan itu juga dapat menyebabkan seseorang memakan harta saudaranya secara batil, misalnya memakan harta anak yatim. Padahal, Allah telah menegaskan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. an-Nisa’ [4] : 29).
Penundaan pembagian harta waris menyebabkan perselisihan dan putusnya hubungan silaturahim antar keluarga karena sebagian merasa dizhalimi oleh saudara dan keluarganya sendiri. Selain itu, juga akan mempersulit pembagian harta di masa yang akan datang, mungkin sebagian ahli waris ada yang meninggal lagi.
Para ulama menegaskan, masih hidup salah satu orang tua atau masih kecilnya sebagian ahli waris bukan halangan menyegerakan pembagian harta warisan. Karena, orang tua yang masih hidup juga akan mendapatkan bagian dari harta warisan itu.
Sedangkan, jika ada ahli waris yang masih kecil maka bagiannya tetap harus diberikan. Dengan cara, diamanatkan kepada orang atau lembaga yang amanah untuk mengembangkan dan mengelola hartanya itu sampai ia dewasa dan bisa mengelola sendiri harta tersebut.
Ini tentunya bukan sekedar fatwa untuk menakut-nakuti, sebab yang menegaskan hal itu bukan kami, melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang menegaskannya di dalam firman-Nya :
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14)
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 13-14)
Di ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siska api neraka. Tidak seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan siksaan yang menghinakan.
Sungguh berat ancaman yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah ditetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka yang masih saja mengabaikan perintah Allah. Jangan sampai siksa itu tertimpa kepada kita semua.
Tidak ada seorang muslim pun yang berani menetang atau menantang kebenaran ayat ini. Sebab ancamannya tidak main-main. Hanya mereka yang tidak punya iman di dada saja yang masih ingin bermain-main dengan meninggalkan hukum waris.
Tindakan menguasai harta milik orang lain yang seharusnya dibagi-bagi secara adil berdasarkan Al-Quran Al-Karim dan sunnah adalah tindakan haram. Kalau harta itu dimakan, tentu harta yang haram itu akan menjadi darah, daging, tulang dan bagian tubuh. Kalau diberikan kepada anak dan istri, tentu mereka akan memakan harta yang berasal dari yang haram. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2] : 188)
Setiap harta yang kita terima, nanti di hari kiamat akan dipertanyakan. Tiap uang yang kita terima harus kita pertanggung-jawabkan di hadapan mahkamah tertinggi, pengadilan di padang Mahsyar. Manakala ada serupiah saja yang kita miliki itu ternyata didapat dari cara-cara yang melanggar ketentuan Allah, maka pasti akan menanggung akibtanya.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”
Oleh karena itu orang yang melakukan pengambilan harta orang lain secara zhalim harus bertaubat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang atau harta itu kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
“Barangsiapa yang pernah menzhalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezhaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Anas bin Malik berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ فَيَرْجِعُ اِثْنَانِ وَيَبْقَى وَاحِدٌ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Mayit diikuti oleh tiga hal, yang dua kembali dan yang satu menetap. Ia diikuti keluarga, harta dan amalnya, keluarga dan hartanya akan kembali sedangkan amalnya menetap (bersamanya).” (Shahih Muslim 2960-5)
Harta yang di wariskan oleh orang yang telah meninggal
Harta yang diwariskan mayit akan menjadi milik semua ahli waris. Sesuai dengan bagiannya yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jumlah yang dibagikan dihitung setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, melunasi utang-utangnya, melaksanakan wasiat, nazar, mengeluarkan zakat harta jika si mayit tidak pernah menunaikan zakat hartanya, kafarat, dan kewajiban lainnya.Seseorang tidak berhak dan tidak boleh menghalangi ahli waris dari mendapatkan haknya atas harta warisan itu. Tidak boleh juga seorang ahli waris menguasai sendiri harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak menerimanya. Dan harta yang tersisa setelah pembagian, maka itu bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya).” (HR. Al-Bukhari no. 6235 dan Muslim no. 1615)
Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada saat khutbah haji wada’:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberi masing-masing orang haknya, karenanya tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Daud no. 3565, At-Tirmizi no. 2120, Ibnu Majah no. 2704, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no. 1655)
baca juga:
Pengertian Wasiat, Hukum, Rukun Tinjauan Al Quran Hadist
Pembagian yang adil dan atas sepengetahuan semua pihak ahli waris
Karena itu, pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris wafat. Apalagi, jika ada sebagian ahli waris yang memintanya. Kecuali, ada maslahat syar’i yang ingin dicapai sehingga mengharuskan penundaan pembagian harta warisan. Akan tetapi, penundaan itu harus atas persetujuan semua ahli waris.Seusai diketahui semua ahli waris, juga bagiannya msing-masing, pertambahan dan penyusutan harta setelah itu dikembalikan kepada semua ahli waris agar tidak ada seorang pun yang dizhalimi. Menunda pembagian harta waris akan menzhalimi sebagian ahli waris yang sangat membutuhkannya. Padahal, perbuatan zhalim adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan azab yang pedih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa saalm bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ، فَإنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah terhadap perbuatan zhalim, sebab kezhaliman adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhâri no. 2447, Muslim no. 2579)
Penundaan pembagian harta warisan itu juga dapat menyebabkan seseorang memakan harta saudaranya secara batil, misalnya memakan harta anak yatim. Padahal, Allah telah menegaskan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. an-Nisa’ [4] : 29).
baca juga:
Merampas Hak Orang Lain Dalam Islam
Penundaan pembagian harta waris menyebabkan perselisihan dan putusnya hubungan silaturahim antar keluarga karena sebagian merasa dizhalimi oleh saudara dan keluarganya sendiri. Selain itu, juga akan mempersulit pembagian harta di masa yang akan datang, mungkin sebagian ahli waris ada yang meninggal lagi.
Para ulama menegaskan, masih hidup salah satu orang tua atau masih kecilnya sebagian ahli waris bukan halangan menyegerakan pembagian harta warisan. Karena, orang tua yang masih hidup juga akan mendapatkan bagian dari harta warisan itu.
Sedangkan, jika ada ahli waris yang masih kecil maka bagiannya tetap harus diberikan. Dengan cara, diamanatkan kepada orang atau lembaga yang amanah untuk mengembangkan dan mengelola hartanya itu sampai ia dewasa dan bisa mengelola sendiri harta tersebut.
Ancaman meninggalkan tata cara pembagian hukum waris
Sengaja meninggalkan tata cara pembagian hukum waris ini adalah merupakan dosa besar dan bentuk perlawanan serta pembangkangan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka kepada seorang muslim yang secara sengaja menolak hukum waris, ada ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dimasukkan ke dalam neraka. Lebih parahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menegaskan bahwa dia akan kekal selamanya di dalam neraka serta mendapatkan azab yang menghinakan.Ini tentunya bukan sekedar fatwa untuk menakut-nakuti, sebab yang menegaskan hal itu bukan kami, melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang menegaskannya di dalam firman-Nya :
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14)
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 13-14)
Di ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siska api neraka. Tidak seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan siksaan yang menghinakan.
Sungguh berat ancaman yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah ditetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka yang masih saja mengabaikan perintah Allah. Jangan sampai siksa itu tertimpa kepada kita semua.
Tidak ada seorang muslim pun yang berani menetang atau menantang kebenaran ayat ini. Sebab ancamannya tidak main-main. Hanya mereka yang tidak punya iman di dada saja yang masih ingin bermain-main dengan meninggalkan hukum waris.
Tindakan menguasai harta milik orang lain yang seharusnya dibagi-bagi secara adil berdasarkan Al-Quran Al-Karim dan sunnah adalah tindakan haram. Kalau harta itu dimakan, tentu harta yang haram itu akan menjadi darah, daging, tulang dan bagian tubuh. Kalau diberikan kepada anak dan istri, tentu mereka akan memakan harta yang berasal dari yang haram. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2] : 188)
Setiap harta yang kita terima, nanti di hari kiamat akan dipertanyakan. Tiap uang yang kita terima harus kita pertanggung-jawabkan di hadapan mahkamah tertinggi, pengadilan di padang Mahsyar. Manakala ada serupiah saja yang kita miliki itu ternyata didapat dari cara-cara yang melanggar ketentuan Allah, maka pasti akan menanggung akibtanya.
baca juga:
Dahsyatnya Keadaan di Padang Mahsyar
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“
baca juga:
Nama Nama Neraka Dan Siksa Teringan Neraka
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”
Oleh karena itu orang yang melakukan pengambilan harta orang lain secara zhalim harus bertaubat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang atau harta itu kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
“Barangsiapa yang pernah menzhalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezhaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Kunjungi Konsultasi Ruqyah Gratiss via whatsapp, rahasia dari ruqyah syar'iyyah dan temukan berbagai kasus ruqyah yang berhasil di sembuhkan di artikel Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ruqyah Syariyyah <---- Klik , siapa tau ada yang sesuai dengan kondisi yang anda alami. Kunci rangkaian penyembuhan untuk mengatasi berbagai gangguan baik penyakit fisik atau penyakit hati (non-medis) serta berbagai gangguan ghaib. Atau silahkan langsung kunjungi halaman Cara dan Aturan Konsultasi Ruqyah Syariyyah Athallah <--- Klik
Untuk testimoni semua sahabat muslim yang sudah berhasil mengatasi gangguan yang dialami dengan ruqyah mandiri silahkan klik Testimonial. Disertai screen capture percakapan whatsapp.
"Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam." (QS. Asy-Syu'araa Ayat : 109, QS. Asy-Syu'araa Ayat :127, QS. Asy-Syu'araa Ayat :145, QS. Asy-Syu'araa Ayat :164, QS. Asy-Syu'araa Ayat :180)
Kami juga menyediakan CD Ruqyah (untuk ruqyah rumah/toko) yang berisi audio ruqyah mandiri beserta tutorial ruqyah mandiri dan ruqyah rumah disertai bacaaan surah surah ruqyah dalam arabic, latin dan terjemahan. Disertai juga tutorial dan tuntunan sunnah untuk LGBT, penyakit sihir, penyakit fisik dan susah jodoh dalam bentuk PDF. Praktis bagi anda untuk terapi penyembuhan dengan izin Allah subhanahu wa ta'ala dengan mendengarkan ayat ayat al quran yang berfungsi sebagai penyembuhan dan pembatal sihir serta penghilang gangguan jin dan ain. Untuk pemesanan dan info kunjungi post Mp3 dan CD ruqyah mandiri, Barokallahu fiikum..
- Tutorial Ruqyah Mandiri sebagai penyembuh dan pembersih diri dari gangguan ghaib, penyakit medis dan non medis <----- Klik Jika ingin membaca tutorialnya di web. Untuk ciri ciri terkena gangguan ghaib, gangguan jin, gangguan sihir atau ain bisa di lihat di Tanda atau ciri terkena gangguan jin, gangguan sihir atau penyakit ain
- Tuntunan sunnah untuk benteng diri agar gangguan itu tidak kembali muncul <---- Klik jika ingin membaca nya di web ini.
- Tutorial Ruqyah Rumah agar gangguan yang sudah dipaksa keluar dari badan juga keluar dari rumah tempat tinggal kita <---- Klik jika ingin membaca caranya di web
- Tuntunan sunnah menjadikan rumah dibenci setan dan jin sehingga jika sudah berhasil diusir dengan ruqyah rumah tidak kembali lagi masuk rumah. <---- Klik jika ingin membaca caranya di web ini.
- Memutar audio ruqyah rumah saat munculnya dua tanduk setan yaitu saat matahari terbit dan tenggelam, dimana pada dua waktu ini setan kekuatannya mejadi membesar. <---- Klik jika ingin mendapatkannya di web ini. Sesungguhnya Matahari terbit di antara dua tanduk setan, dan tenggelam di antara dua tanduk setan pula. (HR Abu Dawud dan Muslim)
“Jangan kalian membiarkan anak anak kalian di saat matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam sebab setan berpencar jika matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam,” (HR. Muslim).
Untuk testimoni semua sahabat muslim yang sudah berhasil mengatasi gangguan yang dialami dengan ruqyah mandiri silahkan klik Testimonial. Disertai screen capture percakapan whatsapp.
"Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam." (QS. Asy-Syu'araa Ayat : 109, QS. Asy-Syu'araa Ayat :127, QS. Asy-Syu'araa Ayat :145, QS. Asy-Syu'araa Ayat :164, QS. Asy-Syu'araa Ayat :180)
Kami juga menyediakan CD Ruqyah (untuk ruqyah rumah/toko) yang berisi audio ruqyah mandiri beserta tutorial ruqyah mandiri dan ruqyah rumah disertai bacaaan surah surah ruqyah dalam arabic, latin dan terjemahan. Disertai juga tutorial dan tuntunan sunnah untuk LGBT, penyakit sihir, penyakit fisik dan susah jodoh dalam bentuk PDF. Praktis bagi anda untuk terapi penyembuhan dengan izin Allah subhanahu wa ta'ala dengan mendengarkan ayat ayat al quran yang berfungsi sebagai penyembuhan dan pembatal sihir serta penghilang gangguan jin dan ain. Untuk pemesanan dan info kunjungi post Mp3 dan CD ruqyah mandiri, Barokallahu fiikum..
Info yang rugi jika anda lewatkan
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka adalah baginya pahala seperti pahala-pahala orang yang mengikutinya, yang demikian itu tidak mengurangi sedikitpun dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka adalah atasnya dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, yang demikian itu tidak mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka” (HR. Muslim)
“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad : 7)
Bagikan di media sosial yang anda ikuti dengan klik di tombol dibawah ini dan raih amal sholeh sebanyak banyak nya... InsyaAllah
Kedudukan Harta Waris Dalam Islam
4/
5
Oleh
Anonim