Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2016

Hukum Islam mencukur bulu kemaluan

Hukum Islam mencukur bulu kemaluan - Mencukur rambut sekitar kemaluan termasuk sunnah fitrah. Dan ini dianjurkan untuk dilakukan oleh pria wanita maupun oleh ibu hamil. Agama Islam juga telah menentukan  (boleh) dibiarkan selama empat puluh hari. Asalnya setiap orang mencukur sendiri rambut kemaluannya. Kecuali kalau tidak mampu akan hal itu seperti lanjut usia atau sakit. Dan ini termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:

“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).

Hukum Islam mencukur bulu kemaluan disertai tata cara sesuai sunnah



Mencukur bulu kemaluan harus dilakukan oleh dirinya sendiri

Dan lakukan tindakan mencukur bulu bulu ini oleh anda sendiri. 

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ ) .
رواه مسلم ( 338 ) .

“Orang lelaki tidak diperbolehkan melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat) wanita lainnya.” (HR. Muslim, 338.)

Mencukur bulu kemaluan dalam 40 hari sekali.

Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu disekitar area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan seksual tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang waktu 40 hari.

Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:

Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:

 “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”

Syaukani mengatakan, jika Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Baca juga:

Sami'na Wa Atho'na Terhadap Sunnah


Bacalah Basmallah sebelum membuka pakaian agar terhijab dari pandangan jin

Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena seseorang jika akan melakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu  bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 “Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).
Baca juga:

Ciri Tanda di Cintai Jin


Semoga artikel Hukum Islam mencukur bulu kemaluan ini bermanfaat.  Barokallahu fiikum..

Selasa, 16 Februari 2016

Hal Hal Yang Membatalkan Wudhu

Hal hal yang dapat atau bisa membatalkan wudhu wajib diketahui oleh semua muslim. Ini dikarenakan menjaga wudhu sangat penting dan besar keutamaannya dalam islam. Dan insyaAllah jika ada yang bisa menjaga wudhu akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala. Ini sesuai dengan kisah Bilal bin Robah, Muadzin Pertama Yang Selalu Bersuci.

Oleh karena itu jika kita ingin juga mendapatkan ganjaran surga seperti Bilal, maka setelah kita mensucikan diri dengan berwudhu, kita harus paham hal hal apa saja yang dapat membatalkan wudhu kita. Dan diantaranya adalah sebagai berikut:

menjawab hal hal yang dapat membatalkan wudhu dan dalil apakah wudhu batal jika suami istri bersentuhan serta apakah wudhu batal jika makan dan apakah wudhu batal jika tidur juga apakah wudhu dapat batal jika makan dan minum



Keluar Darah Dengan Banyak.

Ada beberapa perbedaan dikalangan ulama, apakah mengeluarkan darah itu termasuk hal yang membatalkan wudhu atau tidak. Akan tetapi kita sebagai muslim hendaknya berhati hati dan lebih baik berwudhu kembali jika mengeluarkan darah. Akan tetapi jika darah yang keluar itu sedikit dan dari hal yang tidak disengaja seperti mimisan atau gusi yang berdarah, maka hal itu tidak termasuk yang membatalkan wudhu.

Tidur Sampai Lelap.

Tidur dengan nyenyak itu termasuk hal yang membatalkan wudhu. Ini sesuai hadist dibawah ini:
“ Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk mengusap khuf (kaus kaki dari kulit), dan tidak melepaskannya ketika kami habis dari buang air besar, kencing dan tidur, kecuali apabila kami junub”. (HR: Tirmidzi di dalam kitab Thaharah, bab “mengusap khufain bagi musafir dan mukim” no 96. Nasa’i dalam kitab Thaharah, bab “wudhu dari buang air besar dan kecil” no 158. Ibnu Majah kitab Thaharah dan sunnah-sunnahnya, bab “wudhu dari tidur” no 478.)

“Barang siapa telah tidur, maka hendaknya ia berwudhu” (HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Menyentuh Kemaluan

Menyentuh alat kelamin termasuk hal yang membatalkan wudhu. Ini sesuai hadist sebagai berikut:
“Barang siapa telah menyentuh dzakarnya maka hendaknya ia berwudhu” (HR: Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i)
Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Setiap laki-laki yang menyentuh kemaluannya dengan tanganya tanpa ada pembatas, maka ia wajib berwudhu dan setiap wanita yang menyentuhnya dengan tanganya tanpa ada pembatas maka wajib baginya berwudhu." (HR. Ahmad)

Yang dimaksudnya hadist ini adalah tangan menyentuh secara langsung. Jika masih terhalang kain maka itu tidak membatalkan wudhu.

Hilang Kesadaran atau Pingsan

Jika ada seseorang yang hilang kesadaran seperti pingsan, terserang ayan, mabuk atau insomnia sementara maka hal itu termasuk membatalkan wudhu.

Keluar Hadast Atau Kotoran
Mengeluarkan hadast atau kotoran dalam bentuk apa pun dari lubang kemaluan atau lubang belakang itu termasuk membatalkan wudhu. Baik seperti kentut (buang angin) atau buang air besar jika lubang belakang atau mani, air kencing dan madzi jika dari lubang depan (kemaluan)

Berjima' Atau Berhubungan Badan
Berhubungan badan termasuk membatalkan wudhu dan harus mandi junub walau tidak mengeluarkan sperma sekalipun.

Memakan Daging Unta

Memakan daging unta termasuk hal yang membatalkan wudhu. Ini sesuai dengan hadist Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dari hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya Beliau ditanya:
“Ya Rasulullah, apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging unta? Beliau menjawab “Iya”. Dan ada yang bertanya kepadanya: Apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging kambing? Beliau menjawab: “jika kamu mau”. (HR: Muslim)

“Berwudhulah dari (memakan) daging unta, dan tidak (wajib) berwudhu dari (memakan) daging kambing”. (HR: Ibnu Majah)

Menyentuh Wanita/ Pria Yang Bukan Mahram

Menyentuh orang yang berlainan jenis dan bukan mahram merupakan hal yang membatalkan wudhu. Dan jika yang disentuh pasangan sah maka itu tidak membatalkan wudhu. Ini sesuai hadist berikut:
Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak wudhu. (HR. Nasa’i)

Demikian hal hal yang bisa membatalkan wudhu, Jika sahabat ruqyah athallah akan berwudhu tapi tidak mendapatkan air maka bisa bertayammum. Dan ikuti tata cara tayammum sesuai yang dicontohkan Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Semoga bermanfaat

Kamis, 11 Februari 2016

Tata Cara Tayammum Nabi Muhammad SAW

Tata cara dan rukun tayammum sesuai yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Halaman ini sambungan dari Syarat Hikmah dan Yang Bisa Digunakan Untuk Tayamum

Tata Cara Tayammum Nabi Muhammad SAW - Tata cara dan rukun tayammum sesuai yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,



Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhari,

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. (Muttafaq ‘alaihi)

Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
  • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan dilakukan sekali.
  • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
  • Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum

Pembatal Tayammum
  • Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
  • Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
  • Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air

Jika menemukan air setelah sholat maka tidak perlu mengulang sholatnya

Catatan:
Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” (HR. Abu Daud)

Syarat Hikmah dan Yang Bisa Digunakan Untuk Tayamum

Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً

“Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)

Halaman ini sambungan dari Dalil Hadist Arti dan Rukun Tayammum

Sebab sebab Bertayammum.

Syarat Hikmah dan Yang Bisa Digunakan Untuk Tayamum - Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,





Beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
  • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
  • Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
  • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
  • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

Diantara hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah {5} : 6)

Bersambung ke Tata Cara Tayammum Nabi Muhammad SAW

Dalil Hadist Arti dan Rukun Tayammum

Dalli hadist tayamum serta rukun dari tayammum wajib diketahui oleh setiap muslim. terutama bagi mereka yang biasa bepergian dengan mengunakan mobil, pesawat, kereta api, bus dan berbagai jenis kendaraan laiinya. Terutama menggunakan pesawat terbang karena tidak memungkinkan untuk melakukan wudhu di pesawat.

Secara bahasa tayammum adalah Al Qasdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman:

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
“Janganlah kalian bersengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan hal itu, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya” (QS. Al-Baqarah {2} : 267).

Kata تَيَمَّمُوا dalam ayat di atas artinya bersengaja, bermaksud, atau bertujuan. (as-Suyuthy & al-Mahali, al-Jalalain, al-Baqarah: 267)

Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sha’id yang bersih.

Catatan: Sha’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun tidak.


Dalli hadist tayamum serta rukun dari tayammum wajib diketahui oleh setiap muslim. terutama bagi mereka yang biasa bepergian dengan mengunakan mobil, pesawat, kereta api, bus dan berbagai jenis kendaraan laiinya. Terutama menggunakan pesawat terbang karena tidak memungkinkan untuk melakukan wudhu di pesawat.


Dalil di syaratkannya Tayamum

Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah {5} : 6).

Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu,
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (HR. Abu Daud no. 332 dan Turmudzi no. 124
Bersambung ke Syarat Hikmah dan Yang Bisa Digunakan Untuk Tayamum, Tata Cara Tayammum Nabi Muhammad SAW

Jumat, 05 Februari 2016

Tata Cara mandi Wajib mandi besar Mandi Junub

Aturan-aturan pelaksanaan Tata Cara mandi Wajib mandi besar Mandi Junub harus disesuaikan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Dan untuk tuntunan mandi wajib setelah haid dan dalam hal ini dilaksanakan sesuai dengan yang diriwayatkan pada hadits oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
Aturan-aturan pelaksanaan Tata Cara mandi Wajib mandi besar Mandi Junub harus disesuaikan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Dan untuk tuntunan mandi wajib setelah haid dan dalam hal ini dilaksanakan sesuai dengan yang diriwayatkan pada hadits oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:



"Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkanny­a dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah" maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: "Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu)."

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).”(HR. Muslim: 332)

An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628):
“Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata:
“Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan­ karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Untuk tata cara mandi wajib atau mandi besar atau mandi junub untuk membersihkan diri dari segala macam najis adalah:
  1. Membaca bismillah sambil berniat untuk membersihkan hadas besar .
  2. Membasuh tangan sebanyak 3 kali.
  3. Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis.
  4. Mengambil wuduk sebagaimana biasa kecuali kaki. Kaki dibasuh setelah mandi nanti.
  5. Membasuh keseluruhan rambut di kepala.
  6. Membasuh kepala berserta dengan telinga sebanyak 3 kali dengan 3 kali menimba air.
  7. Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kanan dari atas sampai ke bawah.
  8. Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kiri dari atas sampai ke bawah.
  9. Menggosok bagian-bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air.
  10. Membasuh kaki.
“Apabila Rasulullah hendak mandi junub (mandi besar), beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya sebelum memasukannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu seperti halnya berwudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau menuangkan air pada rambut kepalanya, kemudian mengguyurkan air pada kepalanya tiga kali guyuran, kemudian mengguyurkannya ke seluruh tubuhnya,” (HR At-Tirmidzi: 104, dan Abu Daud: 243). Wallahu’alam bish shawwab.

Cara Niat dan Hukum Mandi Wajib

Untuk cara niat serta hukum mandi wajib ini adalah dalil dalil yang bersumber dari Al Quran dan Hadist.
Allah Subhnahu wa ta'ala berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al Baqarah : 222)
Untuk cara niat serta hukum mandi wajib ini adalah dalil dalil yang bersumber dari Al Quran dan Hadist.  Allah Subhnahu wa ta'ala berfirman:  Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al Baqarah : 222)



“Sesungguhnya Allah itu baik, mencintai kebaikan, bahwasanya Allah itu bersih, menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah menyukai keindahan, karena itu bersihkan tempat-tempatmu”. (HR. Turmudzi)

”Bersuci [thaharah] itu setengah daripada iman.”(HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi) (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, II/57)

Untuk niat yang penting kita meniatkan karena Allah, tidak mesti diucapkan dalam bahasa Arab kalau kita belum bisa.

Untuk perempuan yang mandi wajib kerana hadas haid niat mandi wajibnya adalah “Sengaja aku membersihkan hadas haid kerana Allah Taala.” Sedangkan untuk yang habis nifas, niat mandi wajibnya ialah “Sengaja aku membersihkan hadas nifas kerana Allah Taala”.
Bersambung ke Tata Cara mandi Wajib mandi besar Mandi Junub

Rukun Mandi Junub Mandi Besar Mandi Wajib

Pada post kali ini kami berikan informasi rukun mandi junub atau mandi besar atau mandi wajib. Mandi ini dilakukan untuk membersih kan badan dan mensucikan diri dari hadas besar. Dan ini dilakukan oleh kaum wanita atau perempuan dan kaum pria atau laki laki.
Pada post kali ini kami berikan informasi rukun mandi junub atau mandi besar atau mandi wajib. Mandi ini dilakukan untuk membersih kan badan dan mensucikan diri dari hadas besar. Dan ini dilakukan oleh kaum wanita atau perempuan dan kaum pria atau laki laki.



Mandi Junub atau mandi besar atau mandi wajib ini dilakukan karena:
  • Menjadi mualaf atau masuk Islam. Untuk dalilnya Dari Qais bin Ashim, ia menceritakan bahwa ketika ia masuk Islam, Nabi saw menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi dan Abu Dawud)
  • Melakukan hubungan suami istri.
  • Keluar air mani yang disebabkan mimpi (mimpi basah)
  • Keluar air mani secara sengaja atau tidak sengaja.
  • Setelah masa haid selesai. Dalilnya “Jika datang haid, maka tinggalkan solat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan Solatlah” (HR. Al Bukhari)
  • mengeluarkan nifas atau darah yang keluar saat persalinan
  • Melahirkan anak
  • Meninggal dunia (dimandikan)
bersambung ke Cara Niat dan Hukum Mandi Wajib

Artikel Terbaru