Hukum Islam mencukur bulu kemaluan
Tata_Cara ThaharahHukum Islam mencukur bulu kemaluan - Mencukur rambut sekitar kemaluan termasuk sunnah fitrah. Dan ini dianjurkan untuk dilakukan oleh pria wanita maupun oleh ibu hamil. Agama Islam juga telah
menentukan (boleh) dibiarkan selama empat puluh hari. Asalnya setiap
orang mencukur sendiri rambut kemaluannya. Kecuali kalau tidak mampu
akan hal itu seperti lanjut usia atau sakit. Dan ini termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ ) .
رواه مسلم ( 338 ) .
“Orang lelaki tidak diperbolehkan melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat) wanita lainnya.” (HR. Muslim, 338.)
Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).
Semoga artikel Hukum Islam mencukur bulu kemaluan ini bermanfaat. Barokallahu fiikum..
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Mencukur bulu kemaluan harus dilakukan oleh dirinya sendiri
Dan lakukan tindakan mencukur bulu bulu ini oleh anda sendiri.Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ ) .
رواه مسلم ( 338 ) .
“Orang lelaki tidak diperbolehkan melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat) wanita lainnya.” (HR. Muslim, 338.)
Mencukur bulu kemaluan dalam 40 hari sekali.
Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu disekitar area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan seksual tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang waktu 40 hari.Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Baca juga:
Sami'na Wa Atho'na Terhadap Sunnah
Bacalah Basmallah sebelum membuka pakaian agar terhijab dari pandangan jin
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena seseorang jika akan melakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).
Baca juga:
Ciri Tanda di Cintai Jin
Semoga artikel Hukum Islam mencukur bulu kemaluan ini bermanfaat. Barokallahu fiikum..