Selasa, 22 Maret 2016

Pengertian Wasiat, Hukum, Rukun Tinjauan Al Quran Hadist

Dalam syariah Islam memang kita mengenal adanya hukum wasiat dan hukum waris sekaligus. Keduanya wajib dijalankan dengan sungguh-sungguh, karena masing-masing punya dasar hukum dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma ulama.

Dalam implementasinya, syariat Islam juga mengatur pembagian wilayah untuk masing-masingnya. Kapan dan dimana berlakunya hukum wasiat, semua sudah diatur sedemikian rupa. Dan kapan serta dimana harus diberlakukan hukum waris, juga sudah diatur sedemikian rupa. Sehingga antara wasiat dan waris tidak mungkin tumpang tindih, kalau kita benar-benar menerapkan syariah Islam dengan benar.

Kata wasiat terambil dari kata washshaitu, asy-syaia, uushiihi, artinya aushaituhu (aku menyampaikan sesuatu). Secara istilah wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati.

Pengertian Wasiat, Hukum, Rukun Tinjauan Al Quran Hadist



Perbedaan Wasiat dan Hibah:

Perolehan dari hibah terjadi pada saat itu juga; dan berupa barang.
Pemilikan wasiat terjadi setelah orang yang berwasiat meninggal dunia; bisa berupa barang, piutang, ataupun manfaat.

Dasar Hukum Wasiat

Hukum wasiat dalam Al Quran

Kalau diurutkan berdasarkan periode pensyariatannya, nampaknya syariat Islam yang terkait dengan hukum-hukum wasiat lebih dahulu diturunkan. Dan pada masa awal, ada periode dimana hukum waris belum turun dan juga belum berlaku.

Sehingga di masa itu, segala hal yang terkait dengan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, semuanya ditetapkan berdasarkan wasiat almarhum semasa hidupnya.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf . Hal itu adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 180)

Dengan adanya ayat di atas, sebenarnya tidak terlalu salah-salah amat ketika di dalam keluarga ada yang selalu berupaya agar wasiat dari orang tua wajib dijalankan. Khususnya wasiat yang terkait dengan harta-harta milik beliau.

Dan pada saat ayat ini turun, berlaku hukum kewajiban untuk menjalankan wasiat. Dan siapa yang melanggar wasiat almarhum, tentu dia akan berdosa besar.

Hukum wasiat dalam Al-Hadits:

Telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata: Telah bersabda Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.” Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malam pun sejak aku mendengar Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Mengucapkan hadist itu kecuali wasiatku berada di sisiku."

Makna dari hadist ini adalah bahwa yang demikian ini merupakan suatu keberhati-hatian, sebab selalu terbukanya kemungkinan orang yang berwasiat itu mati secara tiba-tiba.

Pendapat Imam Syafi'i:

Tidak ada keberhati-hatian dan keteguhan bagi seorang muslim, melainkan bila wasiatnya itu tertulis dan berada di sisinya bila dia mempunyai sesuatu yang hendak di wasiatkan, sebab dia tidak tahu kapan ajalnya datang, sebab jika dia mati sedangkan wasiatnya itu tidak tertulis dan tidak berada disisinya, maka wasiatnya mungkin tidak kesampaian.

Hukum Wasiat:

Hukum wasiat adalah tergantung dari kondisi yang menyertainya:

Wajib :

Jika ada kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan jika tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajbian zakat atau haji yang belum ditunaikan, atau dia mempunyai amanat yang harus disampaikan , atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui selain oleh dirinya atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksiakan.

Sunnah :

Jika diperuntukkan bagi kebajikan karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang shaleh tanpa membuat ahl waris jadi terlantar/ karena banyaknya harta peninggalannya banyak dan khawatir ahli warisnya kurang mampu memanfaatkannya..

Haram :

Jika ia merugikan ahli waris atau mewasiatkan barang-barang yang haram sseperti khamar, membangun gereja atau tempat hiburan.

Makruh :

Jika jumlah harta sedikit tetapi mempunyai banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya, atau berwasiat untuk orang fasik ataupun ahli maksiat.

Boleh/Ja’iz:

Bila ditujukan kepada orang kaya, baik kerabat maupun bukan kerabat.

Baca juga:

3 Wasiat Rasulullah Yang Jangan Ditinggalkan Demi Surga


Rukun Wasiat

Redaksi Wasiat (shighat).

Tidak ada redaksi khusus untuk wasiat. Jadi, wasiat sah diucapkan dengan redaksi bagaimanapun, yang bisa dianggap menyatakan pemberian hak pemilikan secara sukarela sesudah wafat. Jadi, jika si pemberi wasiat berkata, “Aku mewasiatkan barang anu untuk si Fulan,” maka ucapan itu sudah menyatakan adanya wasiat, tanpa harus disertai tambahan (qayd) “sesudah aku meninggal”. Tetapi jika si pemberi wasiat mengatakan, “Berikanlah” atau “Kuperuntukkan” atau “Barang ini untuk si Fulan”, maka tak dapat tidak mesti diberi tambahan “setelah aku meninggal”, sebab kata-kata tersebut semuanya tidak menyatakan maksud berwasiat, tanpa adanya tambahan kata-kata tersebut.

Pemberi Wasiat (mushiy).

Orang yang berwasiat itu haruslah orang yang waras (berakal), bukan orang yang gila, balig dan mumayyiz. Wasiat anak yang berumur sepuluh tahun penuh diperbolehkan (ja’iz), sebab Khalifah Umar memperbolehkannya. Tentu saja pemberi wasiat itu adalah pemilik barang yang sah hak pemilikannya terhadap orang lain. Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa orang yang lemah akal (idiot), orang dungu dan orang yang menderita akibat sakit ayan yang kadang-kadang sadar, wasiat mereka diperbolehkan sekiranya mereka mempunyai akal yang dapat mengetahui apa yang mereka wasiatkan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 194 dinyatakan bahwa orang yang berwasiat itu adalah orang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan, dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain. Harta benda yang diwasiatkan itu harus merupakan hak dari pewasiat. Pemilikan barang yang diwasiatkan itu baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Dikemukakan pula batasan minimal orang yang boleh berwasiat adalah yang benar-benar telah dewasa secara undang-undang. [Terdapat perbedaan dengan batasan baligh dalam kitab-kitab fiqih ].

Penerima Wasiat (mushan lahu).

Penerima wasiat bukanlah ahli waris, kecuali jika disetujui oleh para ahli waris lainnya. Seorang dzimmi boleh berwasiat untuk sesama dzimmi, juga untuk seorang Muslim, sesuai dengan firman Allah: Artinya:

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil." (Q.S. Al-Mumtahanah: 8).

Wasiat bagi anak yang masih dalam kandungan adalah sah dengan syarat bahwa ia lahir dalam keadaan hidup, sebab wasiat berlaku seperti berlakunya pewarisan. Dan menurut ijma’, bayi dalam kandungan berhak memperoleh warisan. Karena itu ia juga berhak menerima wasiat.

Barang yang Diwasiatkan (mushan bihi).

Barang yang diwasiatkan haruslah yang bisa dimiliki, seperti harta atau rumah dan kegunaannya. Jadi, tidak sah mewasiatkan benda yang menurut kebiasaan lazimnya tidak bisa dimiliki, seperti binatang serangga, atau tidak bisa dimiliki secara syar’i, seperti minuman keras, jika pemberi wasiat seorang Muslim, sebab wasiat identik dengan pemilikan, maka jika pemilikan tidak bisa dilakukan, berarti tidak ada wasiat. Sah juga mewasiatkan buah-buahan di kebun untuk tahun tertentu atau untuk selamanya.

Kalimat wasiat (lafadz).

Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta dan tidak boleh lebih dari itu kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris sesudah orang yag berwasiat itu meninggal.

Batalnya Wasiat :

  • Bila orang yang berwasiat itu menderita penyakit gila parah yang mengantarnya kepada kematian.
  • Bila orang yang diberi wasiat mati sebelum orang yang memberinya.
  • Bila yang diwasiatkan itu barang tertentu yang rusak sebelum diterima oleh penerima wasiat.

Beberapa Keterangan dari Hadits.
Bukan untuk ahli waris (untuk wasiat harta):

ابي امامة قال: سمعت رسول الله صلعم يقول: انّ الله قد اعطى كلّ ذي حقّ حقّه فلا وصية لوارث -

"Dari Abu Umamah beliau berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat bagi seorang ahli waris". (HR. Lima Ahli Hadits selain Nasai)

Jumlah maksimal yang boleh diwasiatkan adalah 1/3 dari harta peninggalan

Jika ternyata lebih maka boleh dikurangi hingga sejumlah maksimal 1/3 saja, kecuali semua ahli waris mengizinkan.

Dari Ibnu Abbas:

قال الناس غضوا من الثلث الى الربع فا ان رسول الله ص م قال الثلث والثلث كثير

“Alangkah baiknya kalau manusia kurangkan (washiatnya) dari sepertiga kepada seperempat! karena Rasulullah saw, bersabda: ‘(Boleh) sepertiga, tetapi sepertia itupun banyak" (HR.Bukhari dan Muslim).
Baca juga:

Wasiat Rasulullah SAW Agar Para Suami Perhatikan Istri


Semoga artikel Pengertian Wasiat, Hukum, Rukun Tinjauan Al Quran Hadist ini bermanfaat. Barokallahu fiikum..
Kunjungi Konsultasi Ruqyah Gratiss via whatsapp, rahasia dari ruqyah syar'iyyah dan temukan berbagai kasus ruqyah yang berhasil di sembuhkan di artikel Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ruqyah Syariyyah <---- Klik , siapa tau ada yang sesuai dengan kondisi yang anda alami. Kunci rangkaian penyembuhan untuk mengatasi berbagai gangguan baik penyakit fisik atau penyakit hati (non-medis) serta berbagai gangguan ghaib. Atau silahkan langsung kunjungi halaman Cara dan Aturan Konsultasi Ruqyah Syariyyah Athallah <--- Klik
  1. Tutorial Ruqyah Mandiri sebagai penyembuh dan pembersih diri dari gangguan ghaib, penyakit medis dan non medis <----- Klik Jika ingin membaca tutorialnya di web. Untuk ciri ciri terkena gangguan ghaib, gangguan jin, gangguan sihir atau ain bisa di lihat di Tanda atau ciri terkena gangguan jin, gangguan sihir atau penyakit ain
  2. Tuntunan sunnah untuk benteng diri agar gangguan itu tidak kembali muncul <---- Klik jika ingin membaca nya di web ini.
  3. Tutorial Ruqyah Rumah agar gangguan yang sudah dipaksa keluar dari badan juga keluar dari rumah tempat tinggal kita <---- Klik jika ingin membaca caranya di web
  4. Tuntunan sunnah menjadikan rumah dibenci setan dan jin sehingga jika sudah berhasil diusir dengan ruqyah rumah tidak kembali lagi masuk rumah. <---- Klik jika ingin membaca caranya di web ini.
  5. Memutar audio ruqyah rumah saat munculnya dua tanduk setan yaitu saat matahari terbit dan tenggelam, dimana pada dua waktu ini setan kekuatannya mejadi membesar. <---- Klik jika ingin mendapatkannya di web ini.
  6. Sesungguhnya Matahari terbit di antara dua tanduk setan, dan tenggelam di antara dua tanduk setan pula. (HR Abu Dawud dan Muslim)

    “Jangan kalian membiarkan anak anak kalian di saat matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam sebab setan berpencar jika matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam,” (HR. Muslim).

Untuk testimoni semua sahabat muslim yang sudah berhasil mengatasi gangguan yang dialami dengan ruqyah mandiri silahkan klik Testimonial. Disertai screen capture percakapan whatsapp.

"Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam." (QS. Asy-Syu'araa Ayat : 109, QS. Asy-Syu'araa Ayat :127, QS. Asy-Syu'araa Ayat :145, QS. Asy-Syu'araa Ayat :164, QS. Asy-Syu'araa Ayat :180)
Kami juga menyediakan CD Ruqyah (untuk ruqyah rumah/toko) yang berisi audio ruqyah mandiri beserta tutorial ruqyah mandiri dan ruqyah rumah disertai bacaaan surah surah ruqyah dalam arabic, latin dan terjemahan. Disertai juga tutorial dan tuntunan sunnah untuk LGBT, penyakit sihir, penyakit fisik dan susah jodoh dalam bentuk PDF. Praktis bagi anda untuk terapi penyembuhan dengan izin Allah subhanahu wa ta'ala dengan mendengarkan ayat ayat al quran yang berfungsi sebagai penyembuhan dan pembatal sihir serta penghilang gangguan jin dan ain. Untuk pemesanan dan info kunjungi post Mp3 dan CD ruqyah mandiri, Barokallahu fiikum..

Info yang rugi jika anda lewatkan

Artikel Islam Lanjutan dan Daftar Isi Web Ini

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka adalah baginya pahala seperti pahala-pahala orang yang mengikutinya, yang demikian itu tidak mengurangi sedikitpun dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka adalah atasnya dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, yang demikian itu tidak mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka” (HR. Muslim)

“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad : 7)
Bagikan di media sosial yang anda ikuti dengan klik di tombol dibawah ini dan raih amal sholeh sebanyak banyak nya... InsyaAllah

Pengertian Wasiat, Hukum, Rukun Tinjauan Al Quran Hadist
4/ 5
Oleh
Mesin Pencari Athallah

Ketik topik atau pembahasan apa saja yang anda cari di internet menggunakan Athallah Search Engine dibawah ini. Caranya cukup ketikkan topik nya di kotak box dibawah, kemudian tekan enter. InsyaAllah bebas website porno dan spam

Artikel Terbaru