Tidak disyariatkan lansung mengerjakan shalat sunnah setelah shalat wajib. Yang demikian itu didasarkan pada hadits as Sa’ib bin Yazid: Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya:
إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
“Jika kamu mengerjakan shalat Jum’at, hendaklah kamu tidak menyambungnya dengan suatu shalat hingga kamu berbicara atau keluar karena, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kita untuk melakukan hal tersebut: Hendaklah kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat yang lain hingga kita berbicara atau keluar.” (HR. Muslim, Kitab al Jumu’ah, Bab “ash Shalah ba’dal Jumu’ah” no 883)
Hal ini tidak hanya khusus bagi shalat Jum’at, karena perawi hadits ini menggunakan dalil pengkhususannya dengan menyebutkan: “Shalat Jum’at dengan hadits yang mencakup shalat Jum’at dan juga shalat yang lainnya.”
Ada yang mengatakan: “Hikmah dalam larangan tersebut adalah agar tidak terjadi percampuradukan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah.” Disebutkan pula: “Tidak dipisahkannya antara satu shalat dengan shalat lainnya merupakan satu kebinasaan.” (Lihat kitab Subulus salam, ash Shan’ani (III/182).
Dari seseorang, dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعَصْرَ فَقَامَ رَجُلٌ يُصَلِّي فَرَآهُ عُمَرُ فَقَالَ لَهُ اجْلِسْ فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat ‘Ashar lalu ada orang lain mengerjakan shalat juga, yang dilihat oleh Umar. Umar berkata kepadanya: “Duduklah, sesungguhnya ahlul kitab itu binasa karena tidak ada pemisahan antara shalat mereka.” Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Putra Khattab itu benar.” (Ahmad di dalam al Musnad (V/368). Al Haitsami mengatakan di dalam kitab Majma’uz Zawaid (II/234):Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la. Rijal Ahmad adalah rijal shahih.”
Hikmah larangan tersebut ialah;
karena menyambung suatu shalat dengan shalat lainnya dapat menimbulkan kebingungan, yakni shalat itu mengikuti shalat sebelumnya. Itu berlaku untuk shalat Jum’at dan juga yang lainnya. Oleh karena itu, jika antara shalat-shalat itu dipisahkan dengan perkataan, keluar, atau ucapan istighfar atau zikir, yang demikian itu jelas telah terpisah.” (Fatwa bin Baz)
Disunnahkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib untuk berpindah tempat, atau bergeser ke depan, atau ke belakang, atau ke kanan, atau juga ke kiri.
Ash-Shan’ani mengatakan: “Para ulama telah menyebutkan bahwasanya disunnahkan pindah bagi orang yang mengerjakan shalat sunnah dari tempat mengerjakan shalat wajib. Yang lebih afdhal adalah pindah ke rumahnya, sebab mengerjakan shalat sunnah di rumah itu lebih baik. Kalau pun tidak, hendaklah pindah ke suatu tempat di dalam masjid. Selain itu, perbuatan tersebut akan memperbanyak tempat sujud.” (Subulussalam (III/183).
Abu Daud meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah dengan status marfu’:
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ يَعْنِي السُّبْحَةَ
“Apakah salah seorang di antara kalian tidak sanggup untuk maju atau mundur atau bergeser ke kanan atau ke kiri di dalam shalat?” (Sunan Abu Daud, kitab ash shalah bab ar rajulu tathawwu’ fi makanihi allazi shalla fihi al maktubah, no. 1006. Dinilai shahih oleh Albani di dalam kitab shahih Sunan Abu Daud (I/188)
Telah diriwayatkan secara shah dari Ibnu Umar, bahwa perpindahan tempat itu dilakukan dalam shalat fardhu dan juga shalat sunnah.
عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ فَصَلَّى الْجُمُعَةَ تَقَدَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا كَانَ بِالْمَدِينَةِ صَلَّى الْجُمُعَةَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Atha’ mengatakan; “Ibnu Umar jika sedang berada di Makkah, setelah mengerjakan shalat Jum’at, dia (Ibnu Umar) maju beberapa langkah kemudian shalat dua rakaat, setelah itu dia maju lagi dan mengerjakan shalat empat rakaat. Dan jika di Madinah, setelah mengerjakan shalat Jum’at, dia pulang ke rumah dan mengerjakan shalat dua rakaat dan tidak mengerjakan shalat sunnah di masjid. Kemudian kepadanya ditanyakan prihal masalah tersebut. Dia menjawab: “Rasulullah pernah melakukan hal tersebut.” Sunan Abu Daud kitab “ash Shalah”. Bab ash shalah ba’da Jum’at, no 1130. Hadits ini dinilai shahih oleh Albani dalam kitab shahih sunan Abu Daud (I/210)
Hadits ini juga menjadi dalil untuk memperbanyak tempat sujud.
إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
“Jika kamu mengerjakan shalat Jum’at, hendaklah kamu tidak menyambungnya dengan suatu shalat hingga kamu berbicara atau keluar karena, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kita untuk melakukan hal tersebut: Hendaklah kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat yang lain hingga kita berbicara atau keluar.” (HR. Muslim, Kitab al Jumu’ah, Bab “ash Shalah ba’dal Jumu’ah” no 883)
Hal ini tidak hanya khusus bagi shalat Jum’at, karena perawi hadits ini menggunakan dalil pengkhususannya dengan menyebutkan: “Shalat Jum’at dengan hadits yang mencakup shalat Jum’at dan juga shalat yang lainnya.”
Ada yang mengatakan: “Hikmah dalam larangan tersebut adalah agar tidak terjadi percampuradukan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah.” Disebutkan pula: “Tidak dipisahkannya antara satu shalat dengan shalat lainnya merupakan satu kebinasaan.” (Lihat kitab Subulus salam, ash Shan’ani (III/182).
Dari seseorang, dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعَصْرَ فَقَامَ رَجُلٌ يُصَلِّي فَرَآهُ عُمَرُ فَقَالَ لَهُ اجْلِسْ فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat ‘Ashar lalu ada orang lain mengerjakan shalat juga, yang dilihat oleh Umar. Umar berkata kepadanya: “Duduklah, sesungguhnya ahlul kitab itu binasa karena tidak ada pemisahan antara shalat mereka.” Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Putra Khattab itu benar.” (Ahmad di dalam al Musnad (V/368). Al Haitsami mengatakan di dalam kitab Majma’uz Zawaid (II/234):Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la. Rijal Ahmad adalah rijal shahih.”
Hikmah larangan tersebut ialah;
karena menyambung suatu shalat dengan shalat lainnya dapat menimbulkan kebingungan, yakni shalat itu mengikuti shalat sebelumnya. Itu berlaku untuk shalat Jum’at dan juga yang lainnya. Oleh karena itu, jika antara shalat-shalat itu dipisahkan dengan perkataan, keluar, atau ucapan istighfar atau zikir, yang demikian itu jelas telah terpisah.” (Fatwa bin Baz)
Disunnahkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib untuk berpindah tempat, atau bergeser ke depan, atau ke belakang, atau ke kanan, atau juga ke kiri.
Ash-Shan’ani mengatakan: “Para ulama telah menyebutkan bahwasanya disunnahkan pindah bagi orang yang mengerjakan shalat sunnah dari tempat mengerjakan shalat wajib. Yang lebih afdhal adalah pindah ke rumahnya, sebab mengerjakan shalat sunnah di rumah itu lebih baik. Kalau pun tidak, hendaklah pindah ke suatu tempat di dalam masjid. Selain itu, perbuatan tersebut akan memperbanyak tempat sujud.” (Subulussalam (III/183).
Abu Daud meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah dengan status marfu’:
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ يَعْنِي السُّبْحَةَ
“Apakah salah seorang di antara kalian tidak sanggup untuk maju atau mundur atau bergeser ke kanan atau ke kiri di dalam shalat?” (Sunan Abu Daud, kitab ash shalah bab ar rajulu tathawwu’ fi makanihi allazi shalla fihi al maktubah, no. 1006. Dinilai shahih oleh Albani di dalam kitab shahih Sunan Abu Daud (I/188)
Telah diriwayatkan secara shah dari Ibnu Umar, bahwa perpindahan tempat itu dilakukan dalam shalat fardhu dan juga shalat sunnah.
عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ فَصَلَّى الْجُمُعَةَ تَقَدَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا كَانَ بِالْمَدِينَةِ صَلَّى الْجُمُعَةَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Atha’ mengatakan; “Ibnu Umar jika sedang berada di Makkah, setelah mengerjakan shalat Jum’at, dia (Ibnu Umar) maju beberapa langkah kemudian shalat dua rakaat, setelah itu dia maju lagi dan mengerjakan shalat empat rakaat. Dan jika di Madinah, setelah mengerjakan shalat Jum’at, dia pulang ke rumah dan mengerjakan shalat dua rakaat dan tidak mengerjakan shalat sunnah di masjid. Kemudian kepadanya ditanyakan prihal masalah tersebut. Dia menjawab: “Rasulullah pernah melakukan hal tersebut.” Sunan Abu Daud kitab “ash Shalah”. Bab ash shalah ba’da Jum’at, no 1130. Hadits ini dinilai shahih oleh Albani dalam kitab shahih sunan Abu Daud (I/210)
Hadits ini juga menjadi dalil untuk memperbanyak tempat sujud.
Kunjungi Konsultasi Ruqyah Gratiss via whatsapp, rahasia dari ruqyah syar'iyyah dan temukan berbagai kasus ruqyah yang berhasil di sembuhkan di artikel Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ruqyah Syariyyah <---- Klik , siapa tau ada yang sesuai dengan kondisi yang anda alami. Kunci rangkaian penyembuhan untuk mengatasi berbagai gangguan baik penyakit fisik atau penyakit hati (non-medis) serta berbagai gangguan ghaib. Atau silahkan langsung kunjungi halaman Cara dan Aturan Konsultasi Ruqyah Syariyyah Athallah <--- Klik
Untuk testimoni semua sahabat muslim yang sudah berhasil mengatasi gangguan yang dialami dengan ruqyah mandiri silahkan klik Testimonial. Disertai screen capture percakapan whatsapp.
"Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam." (QS. Asy-Syu'araa Ayat : 109, QS. Asy-Syu'araa Ayat :127, QS. Asy-Syu'araa Ayat :145, QS. Asy-Syu'araa Ayat :164, QS. Asy-Syu'araa Ayat :180)
Kami juga menyediakan CD Ruqyah (untuk ruqyah rumah/toko) yang berisi audio ruqyah mandiri beserta tutorial ruqyah mandiri dan ruqyah rumah disertai bacaaan surah surah ruqyah dalam arabic, latin dan terjemahan. Disertai juga tutorial dan tuntunan sunnah untuk LGBT, penyakit sihir, penyakit fisik dan susah jodoh dalam bentuk PDF. Praktis bagi anda untuk terapi penyembuhan dengan izin Allah subhanahu wa ta'ala dengan mendengarkan ayat ayat al quran yang berfungsi sebagai penyembuhan dan pembatal sihir serta penghilang gangguan jin dan ain. Untuk pemesanan dan info kunjungi post Mp3 dan CD ruqyah mandiri, Barokallahu fiikum..
- Tutorial Ruqyah Mandiri sebagai penyembuh dan pembersih diri dari gangguan ghaib, penyakit medis dan non medis <----- Klik Jika ingin membaca tutorialnya di web. Untuk ciri ciri terkena gangguan ghaib, gangguan jin, gangguan sihir atau ain bisa di lihat di Tanda atau ciri terkena gangguan jin, gangguan sihir atau penyakit ain
- Tuntunan sunnah untuk benteng diri agar gangguan itu tidak kembali muncul <---- Klik jika ingin membaca nya di web ini.
- Tutorial Ruqyah Rumah agar gangguan yang sudah dipaksa keluar dari badan juga keluar dari rumah tempat tinggal kita <---- Klik jika ingin membaca caranya di web
- Tuntunan sunnah menjadikan rumah dibenci setan dan jin sehingga jika sudah berhasil diusir dengan ruqyah rumah tidak kembali lagi masuk rumah. <---- Klik jika ingin membaca caranya di web ini.
- Memutar audio ruqyah rumah saat munculnya dua tanduk setan yaitu saat matahari terbit dan tenggelam, dimana pada dua waktu ini setan kekuatannya mejadi membesar. <---- Klik jika ingin mendapatkannya di web ini. Sesungguhnya Matahari terbit di antara dua tanduk setan, dan tenggelam di antara dua tanduk setan pula. (HR Abu Dawud dan Muslim)
“Jangan kalian membiarkan anak anak kalian di saat matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam sebab setan berpencar jika matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam,” (HR. Muslim).
Untuk testimoni semua sahabat muslim yang sudah berhasil mengatasi gangguan yang dialami dengan ruqyah mandiri silahkan klik Testimonial. Disertai screen capture percakapan whatsapp.
"Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam." (QS. Asy-Syu'araa Ayat : 109, QS. Asy-Syu'araa Ayat :127, QS. Asy-Syu'araa Ayat :145, QS. Asy-Syu'araa Ayat :164, QS. Asy-Syu'araa Ayat :180)
Kami juga menyediakan CD Ruqyah (untuk ruqyah rumah/toko) yang berisi audio ruqyah mandiri beserta tutorial ruqyah mandiri dan ruqyah rumah disertai bacaaan surah surah ruqyah dalam arabic, latin dan terjemahan. Disertai juga tutorial dan tuntunan sunnah untuk LGBT, penyakit sihir, penyakit fisik dan susah jodoh dalam bentuk PDF. Praktis bagi anda untuk terapi penyembuhan dengan izin Allah subhanahu wa ta'ala dengan mendengarkan ayat ayat al quran yang berfungsi sebagai penyembuhan dan pembatal sihir serta penghilang gangguan jin dan ain. Untuk pemesanan dan info kunjungi post Mp3 dan CD ruqyah mandiri, Barokallahu fiikum..
Info yang rugi jika anda lewatkan
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka adalah baginya pahala seperti pahala-pahala orang yang mengikutinya, yang demikian itu tidak mengurangi sedikitpun dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka adalah atasnya dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, yang demikian itu tidak mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka” (HR. Muslim)
“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad : 7)
Bagikan di media sosial yang anda ikuti dengan klik di tombol dibawah ini dan raih amal sholeh sebanyak banyak nya... InsyaAllah
SHALAT TIDAK BOLEH DISAMBUNG
4/
5
Oleh
Anonim